Bermula dari info sahabat netter yang di kirim via maliling list di salah satu milist yang saya ikuti, akhirnya saya mencari tau kebenaran akan informasi ini, yang pertama kali saya lakukan adalah menanyakan hal ini kepada paman google tentunya, dan hasilnya lumayan banyak dari para netter yang telah mengulas akan hal ini, namun rasa penasaran akan hal ini masih juga belum terlampiaskan, alasannya adalah :
1. Tanggal Postingan dari Informasi mengenai hal ini rata rata sudah tidak terupdate, [ dibawah tahun 2008 ] 2. Kalaupun ada yang posting dengan tanggal terbaru misalnya bulan januari atau februari tahun 2009, semuanya hanya foward dari milist milist yang telah di posting dibawah tahun 2008!
Nah, biar rasa penasaran akan masalah ini terjawab, saya kemudian mengkonfirmasikan ke LANTAS POLDA METRO JAYA JAKARTA, siang ini melalui email, berikut email yang saya kirimkan ke lantas :
Dari: .:::adhe:::. Topik: Tanya Tentang Warna Surat Tilang Kepada: lantaspmj[@]yahoo.co.id Tanggal: Selasa, 24 Februari, 2009, 10:48 AM Assalamu Alaikum wr.wb
Saya membaca beberapa tulisan di internet tentang adanya 2 jenis warna dari surat tilang yang di kenakan bagi para pelanggar lalulintas. Yaitu 1 berwarna biru dan satu lagi berwarna merah. Menurut info yang saya baca, warna biru adalah jenis kartu tilang yg di berikan kepada pelanggar dengan ketentuan pelanggar mengakui kesalahan yang di perbuatnya dan bersedia membayar biaya tilang ke kantor BRI, sedangkan kartu warna merah berarti pelanggar tidak menerima kesalahan yang di buatnya dan bersedia mengikuti persidangan.
Nah saya masih ragu dengan kebenaran informasi ini, apakah memang benar akan hal ini, dan apakah hingga saat ini kedua jenis warna kartu tilang tersebut masih berlaku?
Mohon penjelasannya pak,
Regads
Abdul Biden
Dan Barusan saya buka inbox email, ternyata pertanyaan email saya telah di jawab oleh pihak TMC, dan berikut adalah isi email replay nya :
Date: Tue, 24 Feb 2009 12:57:45 +0800 (SGT) From: Lantas Polda Mtero Jaya TMC Reply-To: lantaspmj[@]yahoo.co.id Subject: Bls: Tanya Tentang Warna Surat Tilang To: ".:::adhe:::."
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami, untuk masalah warna tilang saat ini : Benar, dan masih berlaku.
tmc
Setelah dapat jawaban Resmi dari TMC [ Trafic Management Center ] Lantas Polda Metro Jaya, maka terjawab sudah rasa penasaran ini, oleh karena itu saya menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk membantu petinggi kepolisian kita dalam mengawasi perilaku oknum oknum yang hanya memanfaatkan jabatan dan tugas mereka untuk kepentingan pribadi. Lebih baik Uang tilang itu kita setorkan langsung ke kas negara daripada menyerahkan ke Oknum Oknum Aparat, Benar Tidak?Label: info, oknum polisi, polisi, surat tilang warna biru, warna surat tilang |
daripada nyerahin duit ke kas negara , mending gak usah nglanggar =.=""
cape' deh